oleh

Sudin Parekraf Jakbar Himbau Pengelola Bioskop Patuhi PPKM Level 3

Jakarta – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat mengimbau pengelola bioskop mematuhi ketentuan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satunya ketentuan terkait pembatasan pengunjung bioskop maksimal 50 persen.

Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sherli Yuliana mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 118 tentang PPKM Level 3 yang berlaku sejak 8-14 Februari 2022.

Baca Juga  Disbud DKI Jakarta Gelar Pameran Kain Tradisional Bertema Fauna di Museum Tekstil

“Pengelola bioskop harus mengikuti regulasi selama beroperasi saat PPKM Level 3. Khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas,” ujarnya, Rabu (9/2).

Sherli menjelaskan, sebelum memasuki bioskop, para pengunjung juga diwajibkan mengakses aplikasi pedulilindungi. Ketentuan ini berbeda dengan PPKM sebelumnya yang mana bioskop dibolehkan menampung 70 persen jumlah pengunjung dari kapasitas.

Baca Juga  Sambut Haul Guru Tua Ke-55, PB Al-Khairaat Bersama Pemkot Palu Adakan Festival Raudhah.

“Ketentuan lainnya, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan membawa surat vaksin, minimal dosis pertama. Surat ini diberikan saat memasuki gedung bioskop,” katanya, dilansir beritajakarta.id.

Ia melanjutkan, restoran yang berada di area bioskop dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengawasan bioskop sendiri akan melibatkan Satpol PP dan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat.

Baca Juga  UMKM Center Semarang Buka Warung Serasi

“Ketentuan ini dilaksanakan sebagai langkah mencegah klaster COVID-19 di lingkungan bioskop,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed