Deprecated: Creation of dynamic property Newkarma_Core_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/u945520211/domains/sin.co.id/public_html/sulteng/assets/plugins/newkarma-core/lib/breadcrumbs.php on line 87
oleh

Sudin Parekraf Jakbar Himbau Pengelola Bioskop Patuhi PPKM Level 3

Jakarta – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat mengimbau pengelola bioskop mematuhi ketentuan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satunya ketentuan terkait pembatasan pengunjung bioskop maksimal 50 persen.

Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sherli Yuliana mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 118 tentang PPKM Level 3 yang berlaku sejak 8-14 Februari 2022.

Baca Juga  Menteri Pertanian 2004-2009, Bersama PUB Pandeglang Gagas Program Ketahanan Pangan

“Pengelola bioskop harus mengikuti regulasi selama beroperasi saat PPKM Level 3. Khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas,” ujarnya, Rabu (9/2).

Sherli menjelaskan, sebelum memasuki bioskop, para pengunjung juga diwajibkan mengakses aplikasi pedulilindungi. Ketentuan ini berbeda dengan PPKM sebelumnya yang mana bioskop dibolehkan menampung 70 persen jumlah pengunjung dari kapasitas.

Baca Juga  Muzani: Kemenangan Prabowo Presiden Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Perjuangan Wujudkan Cita-cita Proklamasi

“Ketentuan lainnya, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan membawa surat vaksin, minimal dosis pertama. Surat ini diberikan saat memasuki gedung bioskop,” katanya, dilansir beritajakarta.id.

Ia melanjutkan, restoran yang berada di area bioskop dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengawasan bioskop sendiri akan melibatkan Satpol PP dan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat.

Baca Juga  Pencanangan Kampung Tangguh Lintas Agama, GMRI Gelar Vaksinasi untuk Lansia

“Ketentuan ini dilaksanakan sebagai langkah mencegah klaster COVID-19 di lingkungan bioskop,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed