oleh

Sekdaprov Pimpin Rapat Integrasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Sulteng

Sin.co.id-Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina memimpin Rapat Integrasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Ruang Teleconverence Kantor Gubernur. Selasa, (13/6/2023).

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengintegrasian layanan perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan dan penanganan yang lebih konfrensif dan responsif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Novalina menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala DP3A beserta jajaran serta pihak terkait yang sudah menangani baik isu dan kasus kekerasan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Baca Juga  Gandeng SMSI dan PWI, PUB Latih Kadernya di JBS

“Isu kekerasan perempuan dan anak ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetapi, ini menjadi bagian dari tanggung jawab kita.”Ucap Novalina.

Menurutnya, melihat fenomena saat ini, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat dengan model kasus yang beragam. Artinya penyakit sosial semakin banyak dan di dalamnya ada tekanan sehingga melakukan hal-hal diluar nalar.

“Mirisnya, bahwa pelakunya adalah orang-orang terdekat kita.”ujarnya

Baca Juga  Kini Pos Indonesia Buka Sabtu dan Minggu

Untuk itu, Sekdaprov berharap perlunya penanganan khusus dalam masalah ini, bukan hanya pada hilir tetapi juga memberikan perhatian pada kelompok masyarakat kecil yakni, keluarga.

Adapun hasil rapat pada pertemuan ini yakni ; Pertama, untuk mewujudkan tindak lanjut dari One Stop Service, langkah awal yang harus dilakukan adalah menarik Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kedua, segera membentuk Tim Satgas One Stop Service, membuat Surat Keputusan (SK) Tim Satgas dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga  UPTD Puskesmas Cimpaeun Bagikan Vitamin A untuk Balita

Ketiga, upaya pencegahan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keempat, meningkatkan kapasistas tenaga pendamping layanan. Dan menjadi yang terdepan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng.

Kelima, perhatian tak terduga dan ketersediaan tenaga psikolog klinis.

Keenam, mengembangkan RSUD Undata sebagai rumah sakit rujukan layanan kesehatan perempuan dan anak dengan menyediakan layanan khusus bagi korban, sebagai RS Pilot Project Responsif Perempuan dan Anak. (rls)

News Feed