oleh

Pemkot Jaksel Siapkan Langkah dalam Penanganan Lonjakan Kasus Covid-19

Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyiapkan serangkaian langkah dalam rangka penanganan lonjakan kasus COVID-19.

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murtadho mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan seluruh stakeholder berkomitmen melakukan langkah penanganan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron.

“Penanganan lonjakan kasus COVID-19 sesuai arahan pemerintah pusat di antaranya mengaktifkan kembali posko COVID-19 termasuk posko bencana di kelurahan dan kecamatan,” ujar Ali Mutadho, Minggu (13/2).

Baca Juga  Muzani Serahkan Rp 500 juta Hasil Lelang Sapi ke Baznas untuk Korban Bencana Sumbar

Langkah preventif lainnya, sambung Ali, menyiapkan tempat isolasi terkendali (Isoter) di Graha Wisata Ragunan. Tim medis dan sarana pendukung di tempat isolasi terkendali sudah siap beroperasi merawat warga Jakarta Selatan yang terpapar COVID-19.  Adapun kapasitas tempat isolasi terkendali Graha Wisata Ragunan memiliki sebanyak 94 bed atau tempat tidur.

“Isolasi terkendali Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan sudah siap digunakan, tapi mudah-mudahan tidak dipakai. Kami tetap berikhtiar menekan kasus COVID-19 yang sedang melonjak di Jakarta,” tuturnya, dilansir beritajakarta.id.

Ia menambahkan, rumah sakit umum daerah dan swasta di Jakarta Selatan juga disiagakan untuk merawat warga terpapar COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.

Baca Juga  In memoriamProf. Dr. Kyai Ahmad Syafii Mufid, MA

“Sementara Graha Wisata Ragunan dipergunakan untuk tempat isolasi warga yang sedang isoman, namun  tidak memiliki tempat isolasi mandiri yang memadai. Warga Jakarta Selatan yang terpapar hingga saat ini masih dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran,” tambahnya.

Pihaknya, lanjut Ali, juga menyebarluaskan seputar pembatasan mobilitas orang selama penerapan PPKM level 3 di DKI Jakarta.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Jalan Protokol Jalan Protokol di Pulau Harapan Disemprot Disinfektan

“Termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan dilarang cuti dan keluar kota,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed