oleh

Pemkab Semarang Salurkan Bantuan Kepada PMKS yang Tak Miliki Jaminan Kesehatan

TUNTANG – Sebanyak sembilan orang warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) diberikan bantuan biaya pengobatan rumah sakit dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Bantuan tersebut diberikan, karena yang bersangkutan tidak memiliki jaminan kesehatan.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan jaminan sosial kepada warga lewat APBD. Dana santunan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dianggarkan Rp1 miliar pada 2021.

“Bantuan ini untuk meringankan beban warga yang dirawat di rumah sakit yang belum terdaftar program jaminan kesehatan nasional,” terang bupati saat menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada ahli waris atau keluarga warga yang sakit di aula Kantor Kecamatan Tuntang, Jumat (17/9/2021) pagi.

Baca Juga  Bupati Klaten Terima Bantuan 100 Tabung Oksigen dari PWK

Apresiasi disampaikan bupati atas peran tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang aktif memantau kondisi warga bermasalah kesejahteraan sosial. Bupati berharap, TKSK terus mengamati dan memantau kondisi sosial warga terutama di masa pandemi kali ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang M Gunadi menjelaskan, dana santunan bagi warga penyandang masalah kesejahteraan dikirim langsung ke rekening bank masing-masing. Untuk warga yang menjalani tindakan operasi medis mendapat maksimal Rp10 juta dan pengobatan non operasi medis maksimal Rp5 juta.

Baca Juga  Kepala Kampung dan Masyarakat Dukung Rafael Ambrauw Kawal Kasus Dana Desa Puncak Jaya

“Para warga itu dirawat di rumah sakit di luar wilayah Kabupaten Semarang. Sehingga mereka tidak menerima beberapa fasilitas kesehatan yang diberlakukan di sini,” jelasnya.

Sampai dengan awal kuartal ketiga tahun ini, lanjut Gunadi, telah diserahkan santunan kepada sembilan orang pasien dengan total biaya Rp60.253.213.

Penerima kuasa santunan, Dimas Prayitno Putra mangaku, bantuan itu sangat membantu warga yang membutuhkan. Kepala Desa Kalisidi Ungaran Barat memfasilitasi pengobatan seorang warga desa yang mengalami gangguan jiwa di RSJD dr Amino Gondohutomo Kota Semarang.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Terima Penghargaan dari Balai Karantina Ikan Palembang

“Usulan bantuan relatif mudah. Tapi memang harus ada pembiayaan sendiri dulu sebelum pencairan bantuan,” katanya. (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed