oleh

Pemkab Pemalang Perluas Akses Komunikasi dengan Mas Bup Siaga

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperluas akses komunikasi dengan warganya lewat Mas Bup Siaga. Aplikasi aduan masyarakat tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store.

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menjelaskan peluncuran aplikasi Mas Bup Siaga menjadi bagian dari strategi pencitraan ulang alias rebranding layanan aduan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang, demi optimalisasi kinerja sistem pengelolaan pengaduan.

Sistem tersebut, imbuhnya, merupakan salah satu bentuk layanan publik pemerintah, sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengutarakan keluhan, aspirasi maupun apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penanganan pengaduan yang efektif merupakan salah satu solusi dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat. Oleh karenanya, pelayanan pengaduan harus dikelola dengan cepat, tepat dan akuntabel.

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Gesa Percepatan Vaksinasi

Bupati Agung menginstruksikan para pengelola layanan aduan untuk merespon setiap aduan warga sesuai SOP yang berlaku,

“Yakni maksimal 2×24 jam untuk penyelesaian aduan yang tidak perlu koordinasi dengan penyelenggara publik lain, dan tujuh hari kerja untuk penyelesaian aduan yang memerlukan koordinasi dan tinjauan lapangan,” ujarnya.

Menurut Agung, pengaduan tak boleh dianggap sebagai atribut atau tugas tambahan saja. Hal itu karena pengelolaan pengaduan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan pelayanan publik. Penyelenggaraan pengelolaan publik yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah semakin meningkat. Alhasil, derajat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik ikut meningkat.

Baca Juga  Gubernur Instruksikan Pihak RSUD Undata Berikan Bantuan Kesehatan Kepada Korban Kekerasan Seksual Di Parimo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Muji Syukur, memaparkan, pengelolaan pengaduan masyarakat Kabupaten Pemalang terintegrasi dengan sistem penanganan pengaduan nasional bertajuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR! SP4N). (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed