oleh

Kini Bikin KTA Perpustakaan Tenas Effendy Bisa Secara Online

PEKANBARU – Pemustaka dan masyarakat kini bisa membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) di Perpustakaan Tenas Effendy Kota Pekanbaru secara online dinmasa pandemi seperti saat ini.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si bahwa pendaftaran secara online memberikan banyak kemudahan baik dari segi efisiensi waktu dan tenaga. “Keuntungan lainnya ialah pemustaka bisa perpanjang peminjaman buku, melakukan pemesanan buku melalui website dan masih banyak manfaat lainnya,” ujar Nelfiyonna, Senin (20/9).

Baca Juga  Survei LSI : Kepercayaan Publik Terhadap Jokowi Turun Dibawah 50 Persen

Perpustakaan menjadi salah satu tempat yang cocok bagi siapapun yang ingin mencari referensi buku maupun jurnal. Jika ingin membuat kartu anggota, maka ada beberapa persyaratan yang perlu diikuti.

  1. Daftar Online

Kunjungi situs resmi pustaka.pekanbaru.go.id dan pilih menu keanggotaan online. Pastikan mengikuti petunjuk pengisian formulir pendaftaran anggota yang tersedia hingga selesai.

Setelah pengisian selesai maka perlu mengambil Kartu Tanda Anggota (KTA) di Perpustakaan Tenas Effendy Kota Pekanbaru yang terletak di Jalan Dr. Sutomo Nomor 1, Kecamatan Sail.

  1. Daftar Manual
Baca Juga  Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di Kendari

Pertama, siswa (SD, SMP, SLTA), mahasiswa dan umum datang ke Perpustakaaan Tenas Effendy Kota Pekanbaru dan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

Menunjukan Kartu Tanda Pengenal (KTP) tidak perlu lagi membawa surat keterangan RT/RW dan melakukan pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran. Kurang dari lima menit, KTA kamu sudah jadi tanpa dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga  DWP Kemenag Salurkan Donasi Gerakan Peduli Bencana

“KTA berlaku selama lima tahun dan bisa meminjam dua buku dengan batas waktu satu minggu. Sementara, bagi pemustaka yang belum memiliki KTP. Misalnya siswa (TK, SD, SMP) bisa membawa Kartu Identitas Anak (KIA) atau membawa fotocopy KK,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi wa call center Dispusip Kota Pekanbaru 0813 7809 1515. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed