oleh

Kadis Kominfosantik Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Wujudkan Sulteng Informatif

SULTENG.SIN.CO.ID – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, secara resmi membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sulteng Informatif di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Indra Yosvidar, Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, narasumber, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam kesempatan itu, Wahyu Agus Pratama membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan cerminan kualitas pemerintahan. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menutup informasi, melainkan pemerintahan yang berani membuka ruang transparansi, membangun kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian sambutan Gubernur yang dibacakan Wahyu Agus Pratama.

Baca Juga  Sosialisasi Prokes 5M Pendekatan Budaya

Menurut Gubernur, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pembangunan daerah. Kepercayaan tersebut hanya dapat tumbuh apabila pemerintah mampu menghadirkan tata kelola yang terbuka, jujur, profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan Sulteng Nambaso melalui semangat Berani Berintegritas, yakni membangun birokrasi yang bersih, transparan, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, akuntabel, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik.

Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.

“PPID bukan hanya bertugas memenuhi permintaan informasi, tetapi juga menjadi wajah keterbukaan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh badan publik harus terus memperkuat kelembagaan PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, mengoptimalkan pemanfaatan website dan media digital, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyu membacakan sambutan Gubernur.

Baca Juga  Raja Rote Temui Ganjar Sampaikan Terima Kasih Telah Jaga Warga NTT

Gubernur juga menyoroti hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang masih menunjukkan adanya badan publik dengan predikat Kurang Informatif maupun Tidak Informatif. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut harus dimaknai sebagai bahan refleksi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

“Jangan memandang hasil evaluasi sebagai upaya mencari kekurangan, tetapi jadikan sebagai cermin untuk melakukan pembenahan bersama. Saya ingin seluruh perangkat daerah menjadikan setiap rekomendasi sebagai momentum perubahan dan pijakan untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk lebih cepat, terbuka, dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga  Muzani Respons Kunjungan Prabowo di Eropa: The New Soekarno

Menurutnya, penyampaian informasi yang cepat, benar, dan transparan tidak hanya mampu mencegah munculnya disinformasi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur mengajak seluruh kepala perangkat daerah, PPID, dan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

“Saya optimistis, apabila seluruh badan publik bergerak bersama meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan, maka Sulawesi Tengah tidak hanya mampu meraih predikat Informatif, tetapi juga menjadi salah satu provinsi rujukan nasional dalam implementasi keterbukaan informasi publik,” tutupnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh badan publik di Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

News Feed