Site icon SIN Sulteng

Jateng Resmikan Aplikasi SIK3 untuk Percepat Perizinan dan Tepis Gratifikasi

SEMARANG – Proses perizinan surat keterangan layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Jawa Tengah kini bisa lebih singkat. Melalui aplikasi SIK3 atau dari Sistem Informasi Keselamatan, Kesehatan, Kerja, perizinan yang semula rampung enam hari, dapat dipersingkat menjadi maksimal tiga hari.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, sebelum diluncurkan SIK3, perizinan surat keterangan layak K3 masih manual. Hal itu menyebabkan lamanya proses penerbitan surat tersebut.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya menginisiasi aplikasi SIK3, yang membuat perizinan lebih cepat dan tercatat dengan baik. Selain itu, inovasi tersebut diluncurkan untuk menghindari adanya potensi maladministrasi.

“Dulu harus tatap muka, berkas bertumpuk-tumpuk. Kemudian berkas kadang kesingsal (terselip). Kini semua terdigitalisasi, terdata dengan baik, paperless, menghindari tatap muka, sehingga tidak ada gratifikasi,” ujarnya, seusai peluncuran SIK3 di kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Selasa (19/10/2021).

Sakina menyebut, surat layak K3 adalah suatu bukti perusahaan telah menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, bagi karyawan. Tidak hanya itu, surat ini juga berfungsi sebagai syarat bagi perusahaan yang ingin ekspor.

Ditambahkan, berdasarkan data Disnakertrans Jateng, Surat Keterangan Layak K3, dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada 2019 jumlah surat yang dikeluarkan berjumlah 11.041 lembar, pada 2020 menjadi 12.590 lembar, dan Agustus 2021 sebanyak 8.417 lembar.

Dijelaskan Sakina, sesuai peraturan surat layak K3 diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal setempat. Sementara, fungsi dinas ketenagakerjaan adalah melayangkan surat rekomendasi teknis.

Hal itu, katanya, mengingat nantinya surat layak K3 terhubung dengan layanan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Di Jateng, proses ini pun masuk dalam sistem dari DPMPTSP Jateng, yang disebut Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP).

“Kemarin itu kan (sebelum peluncuran SIK3) sesuai SOP kami, prosesnya beberapa hari ada yang enam hari. Tapi dengan ini terpotong semua ketika berkas lengkap dan argo kami jalan, selambatnya 3 hari,” pungkas Sakina, dilansir jatengprov.go.id.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, mengapresiasi peluncuran aplikasi SIK3. Ia berharap, layanan ini memudahkan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik, terhadap kinerja Pemprov Jateng.

“Semoga layanan ini mempermudah, efisien, cepat, dan membawa kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya. (*/cr1)

Exit mobile version