oleh

1.500 Pelaku Usaha Mikro di Temanggung Terima BPUM 2021

TEMANGGUNG – Sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro di Temanggung, Jawa Tengah ditetapkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI (Kemenkop UKM) sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Dengan nominal bantuan yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta per orang, BPUM ini menjadi bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga  Idul Adha 1442 H, PT Bukit Asam Beri Bantuan Hewan Qurban

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Rahma Ningrum Widiapsari, mengatakan pada Tahun 2020 terdapat 16.400 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan, namun hanya 14.100 UKM yang telah menerima BPUM.

Sementara sisanya sebanyak 2.300 pelaku usaha diproyeksikan untuk mendapat bantuan tersebut di Tahun 2021.

Baca Juga  UID-GTG Salurkan 2000 Ton Oksigen Cair

“Sementara BPUM 2021 ini jumlah penerimanya sebanyak 1.500 UKM dan mendapat bantuan sebesar Rp1.200.000 per pelaku usaha. Dulu tahun 2020 besaran bantuan Rp2.400.000, tahun ini besaran bantuannya berkurang,” katanya, Senin (9/8/2021).

Meski besaran bantuan berkurang dari Rp2.400.000 menjadi Rp1.200.000, namun diharapkan bantuan produktif ini dapat meningkatkan dan mengembangkan usaha, khususnya usaha mikro di Kabupaten Temanggung.

Baca Juga  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

“Bantuan itu untuk membantu pelaku usaha mikro khususnya, itukan bantuan produktif untuk modal usaha, terutama mereka yang terdampak pandemi dari tahun 2020,” pungkasnya. (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed